Penulisan Waktu yang Baku Menurut PUEBI
Menulis waktu secara baku – Diantara teman-teman mungkin masih ada yang bingung saat menulis waktu dan merasa bingung karena versinya yang beragam. Ada yang menulis dengan memisahkan satuan jam, menit dan detik dengan tanda titik dua namun ada juga yang menggunakan tanda titik satu saja. Perhatikan contohnya berikut.
- Waktu : Pukul 08.00 WIB
- Waktu : Pukul 08:00 WIB
Dari kedua bentuk penulisan waktu diatas, manakan bentuk yang dibakukan dan seharusnya dipakai dalam kegiatan berbahasa Indonesia?
Menurut Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang disusun oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyatakan, penulisan angka jam, menit, dan detik dalam penunjukkan waktu atau jangka waktu dipisahkan dengan menggunakan tanda satu titik.
Contohnya: pukul 12.35.20 (pukul 12 lewat 35 menit 20 detik atau pukul 12, 35 menit, 20 detik).
Nah jadi bisa disimpulkan bahwa cara penulisan waktu yang sesuai dengan kaidah berbahasa Indonesia resmi PUEBI adalah contoh 1, Pukul 08.00 WIB dengan tanda satu titik. Adapun contoh 2, Pukul 08:00 dengan titik dua merupakan bentuk yang tidak baku.