Pengesahan Perppu Ormas Bisa Lewat Voting

Kumparan – DPR siang ini akan menggelar sidang paripurna pengambilan keputusan soal pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Ketua Komisi II Zainuddin Amali mengatakan rapat paripurna akan diawali dengan penyampaian laporan komisi kepada fraksi-fraksi. Setelah itu diikuti dengan pengambilan keputusan.

“Urutannya yang pertama, saya akan laporan dulu. Kemudian, setelah saya laporan, pimpinan DPR tentu akan menyampaikan kepada fraksi-fraksi kemudian akan mempersilakan fraksi menyampaikan pandangannya terhadap Perppu Ormas ini. Setelah itu akan diikuti dengan pengambilan keputusan,” kata Zainudin di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).

Dia mengakui, berdasarkan rapat mini fraksi, ada perbedaan sikap dari 10 fraksi di DPR. Oleh karena itu, ada kemungkinan pengambilan keputusan dilakukan melalui voting. Hingga saat ini, PDIP, Golkar, Hanura dan Nasdem mendukung pengesahan. Sementara Demokrat, PPP, dan PKB mendukung dengan mengajukan syarat revisi. Sementara itu, PKS, Gerindra dan PAN menolak.

“Kalau ini sampai di paripurna tetap seperti ini komposisinya, maka mau tidak mau pengambilan keputusannya akan dilakukan melalui pemungutan suara atau voting, itu tidak bisa terhindarkan,” ujarnya.

Baca Juga  Resep Bolu Kukus Mekar

Namun, untuk menyamakan persepsi, politikus Golkar ini menegaskan akan melakukan lobi-lobi bersama dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi agar tercipta keputusan yang musyawarah mufakat.

“Tapi tentu kita akan masih ada waktu berupaya, berkomunikasi, lobi antara fraksi, antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi untuk mengupayakan supaya pengambilan keputusan ini kita bisa lakukan melalui musyawarah dan mufakat,” jelasnya.

Rapat paripurna pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang digelar pada Selasa (24/10). Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menegaskan rapat paripurna tersebut harus menghasilkan jawaban serta keputusannya hari ini.

“Selesai, wajib selesai, karena waktu untuk melakukan pengambilan keputusan ya tinggal hari ini, sesuai dengan yang dijadwalkan,” ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Selasa (24/10).

Terkait kemungkinan diterima atau ditolaknya Perppu yang memicu kontroversi ini, Fadli menilai pihaknya akan lebih dulu memantau dinamika yang terjadi dalam rapat.

Tak menutup kemungkinan, kata dia, hasil rapat akan diputuskan melalui cara yang dipandang relevan entah melalui musyawarah ataupun pemungutan suara.

Baca Juga  Cara Agar Rumah Tetap Sejuk

“Nanti kita lihatlah dinamikanya. Biasanya kan akan diambil satu langkah untuk musyawarah dulu, kalau musyawarah tidak bisa berarti melalui pemungutan suara. Untuk komposisi dan formasinya akan keliatan, saya tidak mau mendahului walaupun bisa diketahui gitu ya. Tapi nanti kita lihatlah di dalam paripurna,” jelas Fadli. Sementara itu soal sikap Fraksi Gerindra terhadap Perppu ormas, Fadli menegaskan partainya tetap berkukuh menolak keberadaan Perppu tersebut, meski nantinya Gerindra menjadi satu-satunya partai yang menolak.

“Kalau kami ya tidak ada masalah, sikap kita konsisten. kalau kita menolak, menolak sendirian pun tidak ada masalah,” ucapnya.

Saat disinggung kemungkinan walkout lagi dari Gerindra, Fadli menyerahkan keputusan tersebut pada fraksi.  Ia berpendapat, masyarakat sudah sepatutnya punya hak untuk berkumpul dan membuat suatu komunitas dalam bentuk ormas, dan seharusnya tak boleh dilarang, apalagi dibubarkan, terlebih jika tak melalui jalur yang lazim digunakan.

“Itu nanti tanya ke fraksi ya, saya enggak tahu, tapi ini kan prinsip menyangkut masalah hak untuk berserikat dan berkumpul yang diatur oleh UUD, yang saya kira dijamin oleh UUD. Kita tidak boleh hak ini tidak direduksi, apalagi persoalan pembubarannya itu tidak melalui suatu proses peradilan,” ucap Fadli. Fadli menambahkan, yang akan memimpin rapat paripurna hari ini adalah dirinya sendiri.  “Kalau di skenario saya yang akan pimpin rapat. Jadi nanti saya kira ada beberapa pimpinan yang lain. Rasanya sih akan hadir semua ya, mesti ya sih akan hadir semua,” tutupnya. [Source: Kumparan.Com]

Baca Juga  Filosofi Kando, Kunci Yamaha Bertahan Hingga 64 Tahun